Blog

Menjaga Integritas Digiserve melalui Good Corporate Governance

Sel 08 Februari 2022, telkomtelstra

Penulis: Rey Sihotang

Setelah diakuisisi oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui TelkomMetra di tahun 2021, Digiserve by Telkom Indonesia secara resmi menjadi bagian dari subsidiary bisnis BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Secara otomatis pula, Perusahaan juga wajib untuk mengimplementasikan UU yang berkaitan dengan BUMN, di antaranya UU BUMN, UU Perseroan Terbatas serta UU lain yang terkait beserta peraturan turunannya.

Di sisi lain, Perusahaan juga harus bergerak cepat menyesuaikan core values BUMN yang telah ditetapkan sejak 1 Juli 2020. Nilai dasar ini berkaitan dengan AKHLAK atau akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

AKHLAK ditetapkan sebagai nilai dasar yang wajib dipegang seluruh entitas BUMN dalam menjalankan bisnis dan berkegiatan sehari-hari, serta diharapkan dapat menjadi panduan berperilaku para pekerja baik di kantor, rumah, dan lingkungannya. Kewajiban ini diberikan karena pemerintah ingin proses transformasi BUMN dilakukan secara menyeluruh hingga ke setiap SDM di dalamnya.

Adanya core values BUMN ini tentu akan melengkapi nilai-nilai Perusahaan yang telah ada. Selama ini, Digiserve berkomitmen dalam mengembangkan pelayanan terbaik dengan keyakinan untuk memperkuat bisnis pelanggan dalam mencapai hasil yang lebih baik. Ada lima nilai utama Digiserve yang dikenal dengan SERVE:

Simplify business

Empower all people within company

Respect our planet with green and responsible digital technology

Value our people and culture of doing business

Excite the market.

Sedangkan Misi Perusahaan di antaranya Empower our Customer’s Business, Empoyer of choice in Indonesia, serta Exceeding commitments to our shareholders, partners, and community.

Nilai-nilai tersebut akan semakin memperkuat kegiatan Perusahaan yang terfokus pada bidang pelayanan jasa teknologi informasi. Dalam praktiknya, ini mencakup semuanya mulai dari Layanan Jaringan Terkelola, Layanan Cloud, komunikasi terintegrasi, keamanan, dan layanan konsultasi

Tak hanya menyesuaikan core values, manajemen Digiserve juga terus melakukan peningkatan di berbagai bidang.  Salah satunya adalah implementasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik. GCG dikenal sebagai prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

GCG perlu diterapkan pada BUMN untuk menumbuhkan tata kelola yang baik, sehingga kinerja BUMN diharapkan bisa mencapai titik yang maksimal. Semakin baik implementasi GCG di sebuah perusahaan, maka akan semakin tertata pengelolaan korporasi, sehingga bisa mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Selaras dengan itu, Digiserve juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip CGC dalam setiap aspek bisnis dan operasional secara berkesinambungan, lebih dari sekedar kepatuhan terhadap standar dan peraturan perundang-undangan. Implementasinya mengacu pada 5 prinsip dasar CGC yakni Keterbukaan, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kesetaraan. Semua ini merupakan bagian dari transformasi Digiserve dalam mengembangkan pelayanan terbaik dengan keyakinan untuk memperkuat bisnis pelanggan, terutama dalam mencapai hasil yang lebih baik.

Manfaat lainnya dengan tetap mengacu pada standar ketentuan Kementerian Negara BUMN, yaitu pelaksanaan GCG secara konsisten diyakini akan memperkuat posisi Perusahaan dalam menghadapi persaingan usaha, meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mengelola sumber daya Perusahaan, memaksimalkan nilai Perusahaan dalam jangka panjang serta meningkatkan kepercayaan para stakeholders atau pemangku kepentingan.

Di sisi lain, penerapan GCG juga diyakini akan mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif dan menjadi bagian penting dalam menunjang pertumbuhan serta stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.

Komitmen pelaksanaan GCG ini dibuktikan melalui asesmen yang tetap mengacu pada core values AKHLAK. Asesmen ini merupakan suatu hal yang sangat penting berkaitan dengan pengelolaan praktik GCG di sebuah perusahaan dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar atau acuan dalam merancang pencapaian GCG yang lebih baik secara berkesinambungan di masa yang akan datang.

Jadi, dapat dilihat bahwa betapa pentingnya asesmen dari implementasi GCG. Penilaian ini dapat dilakukan melalui beberapa cara atau pendekatan, yakni Self Assessment, Second-party Assessment, dan Third-Party Assessment. Proses asesmen juga dilaksanakan berdasarkan metode dan prosedur asesmen sesuai Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S. MBU/2012 tertanggal 6 Juni 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Sedangkan penilaian penerapan GCG mencakup enam aspek pengujian. Mulai dari Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Pengungkapan Informasi dan Transparansi serta Aspek Lainnya.

Konsistensi penerapan GCG juga diyakini mampu untuk meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perusahaan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan menjadikan praktik tata kelola yang baik sebagai budaya dalam pengelolaan perusahaan, mendorong terciptanya Perusahaan yang beretika dan bertanggung jawab, sekaligus mewujudkan Visi Perusahaan sebagai “Indonesia’s Partner of Choice for Managed Solutions”.